
atau
Cek SertifikatGedung Jamkrindo Syariah, Jakarta Pusat
Penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Makful Lahu) kepada Terjamin (Makful ‘Anhu).
Pemberian jaminan kepada Obligee (Makful Lahu) atas risiko kegagalan/ wanprestasi Principal (Makful ‘Anhu).
Perusahaan bergerak dalam bidang usaha jasa penjaminan syariah berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Jamkrindo Syariah bermitra dengan perbankan, Bank Perkreditan Rakyat syariah, fintech, dan lembaga keuangan untuk menyediakan penjaminan syariah.
JAKARTA – Pada hari Senin, 2 Desember 2024 di Gedung...
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah memberikan kesempatan kepada Pemasok/Penyedia Barang/Jasa, untuk...
PENGADAAN JASA KONTRAKTOR PELAKSANA RELAYOUT LANTAI 5 & 6 RUANG...