Cek Keaslian Sertifikat Kafalah

Kafalah Pembiayaan Distribusi Barang

Adalah Penjaminan atas penyaluran barang dari Penerima Jaminan (produsen barang) kepada Terjamin (Makful ‘Anhu) yang mewajibkan Terjamin (Makful ‘Anhu) untuk melunasi pembayaran dalam jangka waktu tertentu.

Risiko dan Coverage

Coverage Kafalah adalah sebesar 75% dari Plafond Pembiayaan. Klaim dapat diajukan pada saat Pembiayaan berada pada posisi Kolektabilitas 4 (Diragukan) sesuai ketentuan Bank Indonesia.

  • Maksimal 100% dari dari sisa kewajiban pembayaran Terjamin (Makfuul ‘Anhu) kepada Penerima Jaminan (Makfuul Lahu).

  • Terjamin (Makfuul ‘Anhu) tidak dapat melunasi pembayaran sesuai kesepakatan dengan Penerima Jaminan (Makfuul Lahu).