Kafalah Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Sejahtera dengan Fasilitas Likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), (KPR)
Adalah adalah penjaminan pembiayaan dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka pemilikan rumah sejahtera tapak atau susun sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Macam-Macam PPR FLPP
Coverage Kafalah adalah sebesar 70% dari Plafond Pembiayaan. Klaim dapat diajukan pada saat Pembiayaan berada pada posisi Kolektabilitas 4 (Diragukan) sesuai ketentuan Bank Indonesia.