Adalah penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Makful Lahu) kepada Terjamin (Makful ‘Anhu) yang didukung oleh tagihan Terjamin (Makful ‘Anhu) kepada Obligee/Bouwheer.
Risiko dan Coverage
Maksimal sebesar 100% dari Plafond Pembiayaan.
Pembiayaan jatuh tempo telah jatuh tempo dan belum terdapat pembayaran dari Obligee atas invoice/dokumen tagihan sejenis.