Adalah Pemberian Jaminan sebagai kontra garansi atas fasilitas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank kepada Terjamin (Makful ‘Anhu) atas kewajibannya terhadap Obligee/Bouwheer (Makful Lahu).
Jenis Kafalah Kontra Bank Garansi (KBG)
KBG untuk Penawaran (Jaminan Tender)
KBG Uang Muka (Jaminan Uang Muka)
KBG Pelaksanaan (Jaminan Pelaksanaan)
KBG Uang Muka (Jaminan Uang Muka)
KBG Pemeliharaan (Jaminan Pemeliharaan))
Coverage
100% dari Nilai Bank Garansi atau bergantung pada jenis Bank Garansi dan Persyaratan yang ditentukan Penerima Jaminan.