Adalah Penjaminan Pembiayaan Modal Kerja dan/atau investasi yang diajukan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Mikro dengan plafond pembiayaan maksimum Rp. 250.000.000,- atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing Penerima Jaminan (Makful Lahu) atau sesuai kesepakatan tertulis antara PT Jamkrindo Syariah dan Penerima Jaminan (Makful Lahu).
Risiko dan Coverage
Coverage Kafalah adalah sebesar 70% dari Plafond Pembiayaan. Klaim dapat diajukan pada saat Pembiayaan berada pada posisi Kolektabilitas 4 (Diragukan) sesuai ketentuan Bank Indonesia.
75% dari Plafond Pembiayaan atau sesuai kesepakatan antara PT Jamkrindo Syariah dengan Penerima Jaminan (MakfuulLahu).