Adalah Penjaminan Pembiayaan yang diajukan untuk modal kerja dan/atau investasi guna mendukung kelancaran kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan, perusahaan atau koperasi.
Jenis Kafalah Pembiayaan Umum
Kafalah Pembiayaan Modal Kerja
Kafalah Pembiayaan Investasi
Coverage
Coverage Kafalah adalah sebesar 75% dari Plafond Pembiayaan atau sesuai kesepakatan antara PT Jamkrindo Syariah dengan Penerima Jaminan (Makfûl Lahu).
75% dari Plafond Pembiayaan
Klaim dapat diajukan pada saat Pembiayaan berada pada posisi Kolektabilitas 4 (Diragukan)
Terdapat tunggakan pembiayaan pada saat jatuh tempo pembiayaan