Adalah pemberian jaminan kepada Obligee (Makful Lahu) atas risiko kegagalan/ wanprestasi Principal (Makful ‘Anhu) dalam melaksanakan suatu pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan kepada Obligee/Bouwheer (Makful Lahu).
Jenis Kafalah Kontra Bank Garansi (KBG)
Kafalah Penawaran (Jaminan Tender)
Kafalah Pelaksanaan (Jaminan Pelaksanaan)
Kafalah Uang Muka (Jaminan Uang Muka)
Kafalah Pemeliharaan (Jaminan Pemeliharaan)
Coverage
100% dari nilai proyek sesuai dengan yang diperjanjikan oleh Terjamin/Principal (Makfuul ‘Anhu) kepada Pemilik Proyek (Obligee).